Sabtu, 07 Oktober 2017

Skripsi Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam.. Stereotip Perempuan Bugis dalm Simbol Uang panai' Masyarakat Jampue Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang

* some text missing, baca kelengkapannya di Perpustakaan STAIN Parepare/ buku pribadi saya.......😍😍😍
*
*
Tradisi dan simbol uang panai’ dalam pernikahan adat Bugis masyarakat Jampue

Pernikahan suku Bugis dipandang sebagai suatu hal yang sakral, religius dan sangat dihargainya. Oleh sebab itu, lembaga adat mengaturnya dengan cermat, sesuai dengan kenyataan dalam masyarakat Bugis Jampue yang terbesar menganut agama islam sehingga pernikahan bukan saja berarti ikatan lahir batin antara seorang laki-laki sebagai seorang suami dengan seorang perempuan sebagai seorang isteri, tetapi juga lebih dari itu, pernikahan merupakan pertalian hubungan kekeluargaan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan yang akan membentuk rukun keluarga yang lebih besar lagi. 
Tata cara pernikahan suku Bugis Jampue diatur sesuai dengan  adat dan agama sehingga merupakan rangkaian acara yang menarik,  penuh tatakrama dan sopan santun serta saling menghargai. Pengaturan atau tatacara diatur mulai dari pakaian atau busana yang digunakan sampai kepada tahapan-tahapan pelaksanaan adat pernikahan keseluruhannya ini mengandung arti dan makna. 

Pada pernikahan masyarakat Bugis Jampue banyak tahapan yang harus di lewati seperti wawancara penulis dengan informan-informan tentang tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dalam melangsungkan acara pernikahan di Jampue
Muchsin Mustafa yang mengemukakan: “saya bukan asli Jampue tapi saya sudah lama sekali di Jampue dan pernah menjadi Camat di Lanrisang jadi kalau ada yang mau pengantin kadang-kadang saya juga dipanggil untuk andil dalam proses mappenre doi balanca. Apabila orang Jampue mau melangsungkan pernikahan maka mereka harus melalui beberapa tahapan, engka iyasang maddutta, mappenre doi balanca, mappasirekeng, purai yero mebbusi acara mappacci, sampai akad nikah dan masih ada acara sesudah akad panjang prosesnya.

Sedangkan Muh Tahir mengatakan: Tahapan-tahapan dalam prosesi pernikahan masyarakat Bugis Jampue  terdiri atas 3 bagian yaitu tahapan pra nikah, akad nikah dan upacara sesudah nikah. yang namanya makkita-kita, ma’manu-manu, madutta, mappettu ada dll, kalau dalam proses mappenre doi balanca yang terlibat biasanya adalah saya sendiri.

Tahapan Pra Nikah 
Prosesi sebuah acara pernikahan Bugis Jampue bermula dari fase pendahuluan yang dikenal dengan pra Nikah dan terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
Makkita-kita pihak laki-laki akan melihat gerak-gerik perempuan yang akan dilamar dan akan bertanya kepada tetangga terdekat atau keluarga dari pihak perempuan  untuk mendapatkan informasi kalau perempuannya baik, sopan dan bagus keturunannya pasti dilanjutkan pada tahap melamar.

Makkita-kita (pendekatan) pada fase ini dilakukan apabila seorang laki-laki telah menaruh hati pada seorang perempuan, atau keduanya telah sepakat untuk membangun sebuah rumah tangga. Keluarga dari laki-laki akan mengirim utusan untuk mengetahui dari dekat, secara rahasia tentang kelakuan dan perangai perempuan yang akan dilamar, selain itu pula untuk mengetahui tentang keadaan secara keseluruhan. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan oleh perempuan atau ibu dari laki-laki yang akan menikah ataukah nenek atau keluarga dekat lainnya yang dipercaya. Melalui penyelidikan ini, akan diperhatikan segala gerak gerik perempuan yang akan dilamar, baik dengan hubungannya dengan orangtua, tamu maupun dengan yang lainnya. Hasilnya akan dijadikan dasar untuk menentukan apakah akan dilakukan pelamaran atau tidak. Makkita-kita bukanlah satu-satunya dasar yang dipakai oleh pihak laki-laki untuk memutuskan keinginannya, tetapi masih ada faktor lain yang ikut menentukan, diantaranya adalah adanya kesepakatan dari pihak kerabat. Bilamana jika ternyata hasil yang diperoleh tidak memenuhi kriteria yang baik maka lamaran akan diurungkan sebaliknya jika tingkah laku yang dianggap baik, mempunyai keturunan yang jelas, berasal dari keluarga baik-baik, maka lamaran akan dilanjutkan.
Kalo purani itanai bali bolana, keluarga macawe’e na makanja manang ampena menujumi ke tahapan mammau’-manu, ipannassai makkada engkaga canrinna iyero makkunraie, puranigah ilettuki. Membuka jalan sama dengan kalau betul-betul laki-laki mau menikahi perempuan tersebut. Iko itarimani lettukangnge madduta toni taue. Madduta dibahas berapa diminta pihak perempuan, dan pembahasan lanjutnya nanti dbahas kalau mappattuadai taue, biasanya pihak laki-laki memberikan sarung kepada mempelai perempuan sebagai tanda kalau lamarannya diterima.

Tahapan selanjutnya Mammanu’-manu’, (membuka jalan) kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui status perempuan yang akan dilamar, apakah sudah dilamar atau belum. Kegiatan ini dilakukan oleh utusan orangtua pihak laki-laki yang dipercaya Jika keluarga perempuan memberi lampu hijau kedua pihak kemudian menentukan hari untuk mengajukan lamaran secara resmi (madduta).
Madduta adalah pertemuan yang pertamakalinya untuk membicarakan kehendak mengadakan pernikahan. Kegiatan ini adalah melamar atau meminang dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Orangtua laki-laki atau pihak yang dipercaya baik dari kalangan keluarga maupun selain keluarga menyampaikan secara resmi maksud kedatangannya untuk sepakat mengadakan pernikahan diantara kedua belah pihak. Utusan ini disebut To madduta sedangkan pihak keluarga perempuan yang dikunjungi disebut To Ridutai. To madduta  memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan diterima atau tidaknya suatu lamaran, oleh karena itu To madduta  harus hati-hati, bijaksana dan pandai membawa diri. Pembicaraan saat itu dilakukan secara rahasia. Biasanya pertemuan pertama ini belum mendapat keputusan yang pasti atas lamaran itu diterima atau ditolak. Keputusan akan diberikan pada kesempatan berikutnya pada hari yang telah disepakati bersama. 
Atas dasar lamaran itu, orangtua pihak perempuan akan menghubungi pihak kerabat yang dianggap berhak dalam mengambil keputusan. Mereka adalah paman, nenek, kakek atau orang yang dianggap mempunyai kedudukan yang baik dalam masyarakat, bahkan kadang-kadang kerabat dari kedua belah pihak ibu dan bapak dari laki-laki yang akan menikah. Pemberitahuan orangtua perempuan yang akan dilamar kepada kerabat mempunyai arti yang sangat besar dan merupakan penghormatan kepada mereka. Jika lamaran diterima, maka pihak laki-laki akan memberikan sarung atau pakaian kepada pihak perempuan sebagai simbol bahwa lamarannya telah diterima dan dilanjutkan dengan fase berikutnya. 
Mappettu ada mappasikkatta iyero purae dibahas waktu maddutaki, ipasillollong manengni iyero melo’e ipenre, agar lamaran disepakati dan tidak ada masalah dikemudian hari.

Mappettu Ada (kesepakatan) biasanya ditindak lanjuti dengan mappasirekeng atau menyimpulkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibicarakan bersama pada proses sebelumnya. Pada saat inilah akan dibicarakan secara terbuka segala sesuatu terutama mengenai hal-hal yang prinsipil. Ini sangat penting karena kemudian akan diambil kesepakatan atau mufakat bersama, kemudian dikuatkan kembali keputusan tersebut. 
Pada saat Mappettu ada akan disepakati beberapa perjanjian, seperti yang dikemukakan oleh Muchsin Mustafa, diantaranya:
Sompa atau mahar itu asli misalnya satu stel emas atau seperangkat alat sholat dan disebut pada saat ijab kabul dan ini yang sah dalam pernikahan menurut Islam.
Sompa atau mahar sebagai syarat sahnya suatu pernikahan menurut Islam. Besarnya sompa telah ditentukan menurut golongan atau tingkatan derajat perempuan. Penggolongan sompa tidaklah selalu sama dalam pengistilahannya. Ada dalam bentuk mata uang dan ada pula dalam bentuk barang seperti emas atau seperangkat alat sholat.
Uang panai’ istilah Ogi Jampue doi pappenre’ doi balanca biasanya 25 juta 50 juta 100 juta, ini harga dirinya perempuan, doi balanca ini dipakai untuk biaya pesta. Ini yang biasa keliru banyak orang yang samakan doi balanca sibawa sompa padahal beda. Pada tahap mappattu ada doi balanca paling lama dibahas karena dihitung semua mulai dari kedudukannya perempuan, sekolahnya sampai keturunannya. Banyak laki-laki yang ditolak lamarannya karena tidak sanggup dengan banyaknya doi balanca. Pembayaran doi balanca dapat dilakukan pada saat lamaran telah diterima atau penentuan hari pernikahan atau pada saat mappenre’ doi balanca ataupun pada saat akad nikah akan dilangsungkan, tapi ada juga yang sekaligus.

Uang panai’ sebagai syarat sahnya suatu pernikahan menurut adat. Uang panai’ adalah sejumlah uang yang ditetapkan calon mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki sebagai bentuk penghargaan realitas penghormatan terhadap norma dan strata sosial serta untuk mengetahui kerelaan atau kemampuan sang calon mempelai untuk menjadi bagian keluarga mereka. Uang panai’ ini di gunakan untuk membiayai pesta pernikahan yang digelar pihak perempuan. Besaran uang panai’ yang berlaku saat ini dipengaruhi oleh status sosial yang melekat pada orang yang akan melaksanakan pernikahan baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan, tingkat pendidikan, strata sosial, faktor kekayaan, faktor popularitas, kondisi ekonomi yang semakin tahun semakin meningkat dan apalagi jika orang tersebut berketurunan ningrat atau darah biru, semakin tinggi derajat semua status tersebut maka akan semakin tinggi pula permintaan uang panai’ nya, adapun kisaran jumlah panai’ dimulai dari 25 juta, 30, 50 dan  bahkan ratusan juta rupiah. Hal ini dapat dilihat ketika proses negosiasi yang dilakukan oleh utusan pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan dalam menentukan kesanggupan pihak laki-laki untuk membayar sejumlah uang panai’ yang telah dipatok oleh pihak keluarga perempuan tidak jarang banyak lamaran yang akhirnya dibatalkan kerena tidak terpenuhinya permintaan uang panai’ tersebut. Bahkan hal persyaratan utamanya atau menjadi pembahasan pertama pada pelamaran sebelum melangsungkan pernikahan adalah besaran uang panai’. Uang panai’ ini seringkali di maknai dengan keliru karena di anggap atau dipersamakan dengan mahar, padahal uang panai’ tersebut berbeda dengan mahar. Uang panai’  kedudukannya sebagai uang adat yang terbilang wajib dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak keluarga mempelai. Pembayaran uang panai’ ini dapat dilakukan pada saat lamaran telah diterima atau penentuan hari pernikahan atau pada saat mappenre’ doi balanca (hari memberikan uang belanja), ataupun pada saat akad nikah akan dilangsungkan. Adapula yang melakukan pembayaran sekaligus dan ada yang melakukan pembayaran sebagian dan di selesaikan pada saat akad nikah akan dilangsungkan.
Passio itu emas yang laki-laki kasi kepada perempuan sebagai tanda pengikat passio juga dikasi sama dengan erang-erang yang di dalamnya perlengkapan perempuan mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki, bedak, gincung, qorang pokoknya perlengkapannya perempuan.
  
Passio sebagai simbol pengikat laki-laki kepada mempelai perempuan yang berupa cincin emas dibarengi dengan erang-erang (aksesoris resepsi pernikahan) terdiri dari alat sholat, alquran, alat make up, pakaian sampai keperluan perempuan mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut.

*
*
*
Some text missing
*
*
Tunggu Tulisan selanjutnya 
Selamat penasaran 🤗🤗🤗🤗


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts